Senin, 24 Februari 2014

Halal atau Haram

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

DEVINISI BID’AH

بسم الله الرحمن الرحيم 

 Akhir Akhir ini umat Islam mungkin telah lelah dengan polemik klassik yang terjadi di Indonesia diantaranya masalah yasinan dan tahlilan. Silang pendapat antara pihak yang setuju bahkan membudayakan yasinan dan tahlilan, dengan Pihak yang tidak setuju dengan yasinan tahlilan bahkan menganggap bahwa tahlilan dan yasinan adalah perkara bid’ah dan kesesatan,hingga saat ini masih terjadi,yang menjadi korban adalah masyarakat ‘awam yang belum faham devinisi bid’ah dan belum menyadari bahwa semua yang dibaca dan yang dilakukan didalam pelaksanaan tahlilan dan yasinan memiliki landasan hukum baik dari Al Quran atau Al Hadits. Dimana-mana baik di dalam pengajian-pengajian umum, ta’lim-ta’lim rutin setiap kali membicarakan bid’ah maka pasti yasinan dan tahlilan

KH Muhammad Khalil

KH Muhammad Khalil bin Kiyai Haji Abdul Lathif bin Kiyai Hamim bin Kiyai Abdul Karim bin Kiyai Muharram bin Kiyai Asrar Karamah bin Kiyai Abdullah bin Sayid Sulaiman. Sayid Sulaiman adalah cucu Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati Cirebon. Syarif Hidayatullah itu putera Sultan Umdatuddin Umdatullah Abdullah yang memerintah di Cam (Campa). Ayahnya adalah Sayid Ali Nurul Alam bin Sayid Jamaluddin al-Kubra. KH. Muhammad Kholil dilahirkan pada 11 Jamadilakhir 1235 Hijrahatau 27 Januari 1820 Masihi di Kampung Senenan, Desa Kemayoran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Beliau berasal dari